Pemerintahan Sepanjang Zaman-Sebagai satu Nagari di Minangkabau, Sungai Batang mempunyai
pemerintahan adat, setiap suku terdiri dari kelompok-kelompok yang disebut
“Payung” dan setiap paying diperintah oleh satu Lembaga Adat. Dia terdiri atas
4 (empat) unsure yang disebut orang nan 4 jinih, terdiri dari : Penghulu
sebagai pucuk pimpinan , dibantu oleh tig komponen: Imam Khatib mengurusi
bidang Agama dan spiritual, mamak pusako (semacam manti ditempat lain )
memegang persoalan hukum , harta pusaka
dan kesejahtreraan. Kemudian ada petugas keamanan dan ketertiban yang disebut
Parik Paga, semacam dubalang atau polisi. Mereka dipilih dan dikukuhkan oleh
musyawarah kaum berdasarkan giliran , dia boleh memerintah selama tanpa batas
waktu kecuali meninggal, uzur, atau melanggar adat.
Diantara payung-payung sesuku apa lagi antar suku tidak boleh
saling intervensi , kecuali hubungan emosional dan kekerabatan saja. Sebagai
satu pemerintahan adat menurut system Bodi Caniago , semua Penghulu di Nagari
terhimpun dalam suatu Korp Niniak Mamak di bawah pimpinan Angku Palo (Sekarang
Wali Nagari) Beliau di pilih oleh para Niniak Mamak secara aidak aklamasi.
Kekuasaan angku palo hanya berhak
sebatas coordinator dan tidak berhak mencampuri urusan iteren perkauman. Sejak
dikeluarkannya Perda tentang pemerintahan Desa, jabatan Wali Nagari dipilih
langsung oleh rakyat, kriterianya tidak lagi harus seorang pemangku adat.
Siapapun boleh asal Anak Nagari Sungai Batang.
Didaerah Luhak nan 3 (tigo). Tanah Datar, Agam dan 50,,
kedaulatan Adat hanya sebatas Nagari. Tidak ada hubungan hirarkhi keatas,
termasuk ke pusat Kerajaan Pagar Ruyung di Batu Sangkar. Itu berlaku sepanjang
sejarah Minangkabau.Tapi semenjak dikeluarkannya Plakat panjang pada tahun 1833,
kebijakan colonial Belanda mebuat jalur Pemerintahan dari Nagari sampai ke
Residen (sekarang Gubernur) di Padang. Beberapa Nagari di himpun dalam suatu
wilayah kekuasaan bernama kelarasan yang di pimpin oleh seorang bumi putera
berpangkat Lareh. Lareh bertanggung jawab kepada contreleur seorang pejabat
Belanda yang disini dinamakan Kunteler . diatasnya ada pejabat berpangkat
Residen (Setingkat Bupati). Seterusnya Residen di Padang dan Gubernur Jendral
di Jakarta, terakhir Raja Belanda di Den Hag.
Akan halnya Sungai Batang terhimpun dalam kelarasan IV Koto
yaitu ; Bayur, Maninjau, Tanjung Sani dan Sungai Batang. Pada menjelang tahun
1840 , diangkatlah seorang bernama Sidubalang gelar DT. Rajo Bandaro suku guci
(sekarang sudah tak dikenal). Pilihan ini atas pertimbangan bahwa Sungai Batang
adalah Nagari tertua di selingkar Danau Maninjau. Ini sesuai dengan keterangan
Angku Darwis Thaib gelar DT.Siri Bandaro seorang Niniak Mamak orang Maninjau
dalam bukunya Seluk Beluk Adat Minangkabau. Kelarasan ini hanya berlangsung
sampai 3 periode, kemudian system pemerintahan Belanda menggantikannya dengan
apa yang disebut Demang. Wilayah kekuasaan Demang lebih luas dari Kelarasan.
Dia meliputi; Distrik Maninjau, Lubuk Basung, matur, Palembayan. Setelah
merdeka , Pemerintah Revablik Indonesia menghapus Demang, hanya ada Camat yang
dulunya disebut Asisten Wedana, dibawah Bupati.
Adapun selama 3 periode Pemerintahan Kelarassan pejabat
Larehnya tetap orang Sungai Batang berdasarkan keturunan, Lareh pertama
Sidubalang Dt.Rajo Bandaro, Beliau digantikan anaknya bergelar Dt.Pamoncak, suku
guci, Lareh kedua ini tidak cakap memerintah. Dia di gantikan oleh anak laras
pertama dari istrinya suku piliang, bernama Mohammad Amin gelar Dt. Pangulu
Basa, setelah kelarasan di hapuskan , yang menjadi pejabat Demang adalah putra
Lareh terakhir bergelar Dt.Bandaro Kayo suku Caniago.
Setelah merdeka ,
Pemerintah Refoblik Indonesia melanjutkan system pemerintahan Belanda dengan
sedikit perubahan , artinya sejak pertengahan abad ke 19 kedaulatan Adat tidak
lagi Dominan yang mutlak berkuasa adalah Pemerintah , sedangkan adat hanyalah
sebatas formalitas. Dia disebut Pimpinan –Informal dengan kekuasaan semu.
Jenjang pemerintahan formal jelas dari bawah
keatas lengkap dengan Undang-Undang dan sanksinya. Jalur pemerintahan
terakhirnya adalah Kenagarian dan Walinagari di bantu oleh Kepala Jorong.
Sekarang hampir keberadaan adat itu punah. Dia hanya terlihat pada
upacara-upacara yang bersifat sereminial dan wibawa Niniak Mamak sudah diambil
alih aparatur Negara….
Demkianlah semoga bermanfaat......
Terima kasih atas kunjungan nya, Untuk Melihat Artikel lainnya,
Silahkan Lihat Daftar Isi
Silahkan Lihat Daftar Isi
Pin Sungai Batang
Pemerintahan Sepanjang Zaman.
Author by : Edi Murfin. Selasa, 15 September 2015
Description : Pemerintahan Sepanjang Zaman - Sebagai satu Nagari di Minangkabau, Sungai Batang mempunyai pemerintahan adat, setiap suku terdiri dari kelo...
Mari Bantu Membagikan Pemerintahan Sepanjang Zaman ini. Melalui Sosial Media Dibawah, Insya Allah akan membawa Baraqah bagi kita semua. Aamiin YRA
Author by : Edi Murfin. Selasa, 15 September 2015
Description : Pemerintahan Sepanjang Zaman - Sebagai satu Nagari di Minangkabau, Sungai Batang mempunyai pemerintahan adat, setiap suku terdiri dari kelo...
Mari Bantu Membagikan Pemerintahan Sepanjang Zaman ini. Melalui Sosial Media Dibawah, Insya Allah akan membawa Baraqah bagi kita semua. Aamiin YRA
Posting Komentar